Konsep Dasar HAM


Konsep Dasar Hak Asasi Manusia
Konsep atau pengertian dasar hak asasi manusia (HAM) beraneka ragam antara lain dapat ditemukan dari penglihatan dimensi visi, perkembangan, Deklarasi Hak Asasi Universal/PBB (Universal Declaration of Human Right/UDHR), dan menurut UU No. 39 Tahun 1999.
Konsep hak asasi manusia dilihat dari dimensi visi, mencakup visi filsafati, visi yuridis ‑ konstitusional dan visi politik ( Saafroedin Bahar,1994:82). Visi filsafati sebagian besar berasal dari teologi agama‑agama, yang menempatkan jati diri manusia pada tempat yang tinggi sebagai makhluk Tuhan. Visi yuridis  konstitusional, mengaitkan pemahaman hak asasi manusia itu dengan tugas, hak,wewenang dan tanggungjawab negara sebagai suatu nation‑state. Sedangkan visi politik memahami hak asasi manusia dalam kenyataan hidup sehari‑hari, yang umumnya berwujud pelanggaran hak asasi manusia, baik oleh sesama warga masyarakat yang lebih kuat maupun oleh oknum‑oknum pejabat pemerintah.
Dilihat dari perkembangan hak asasi manusia, maka konsep hak asasi manusia mencakup generasi I, generasi II, generasi III, dan pendekatan struktural (T.Mulya Lubis,1987: 3‑6). Generasi I konsep HAM , sarat dengan hak‑hak yuridis, seperti tidak disiksa dan ditahan, hak akan equality before the law (persamaan dihadapan hukum), hak akan fair trial (peradilan yang jujur), praduga tak bersalah dan sebagainya. Generasi I ini merupakan reaksi terhadap kehidupan kenegaraan yang totaliter dan fasistis yang mewarnai tahun‑tahun sebelum Perang Dunia II.
Generasi II konsep HAM, merupakan perluasan secara horizontal generasi I, sehingga konsep HAM mencakup juga bidang sosial, ekonomi, politik dan budaya. Generasi II, merupakan terutama sebagai reaksi bagi negara dunia ketiga yang telah memperoleh kemerdekaan dalam rangka mengisi kemerdekaananya setelah Perang Dunia II.
Generasi III konsep HAM, merupakan ramuan dari hak hukum, sosial, ekonomi, politik dan budaya menjadi apa yang disebut hak akan pembangunan (the right to development). Hak asasi manusia di nilai sebagai totalitas yang tidak boleh dipisah‑pisahkan. Dengan demikian, hak asasi manusia sekaligus menjadi satu masalah antar disiplin yang harus didekati secara interdisipliner.
Pendekatan struktural (melihat akibat kebijakan pemerintah yang diterapkan) dalam hak asasi manusia. seharusnya merupakan generasi IV dari konsep HAM. Karena dalam realitas masalah‑masalah pelanggaran hak asasi manusia cenderung merupakan akibat kebijakan yang tidak berpihak pada hak asasi manusia. Misalnya, berkembangnya sistem sosial yang memihak ke atas dan memelaratkan mereka yang dibawah, suatu pola hubungan yang "repressive". Sebab jika konsep ini tidak dikembangkan, maka yang kita lakukan hanya memperbaiki gejala, bukan penyakit. Dan perjuangan hak asasi manusia akan berhenti sebagai pelampiasan emosi (emotional outlet).
Pengertian hak asasi manusia menurut UDHR dapat ditemukan dalam Mukaddimah yang pada prinsipnya dinyatakan bahwa hak asasi manusia merupakan pengakuan akan martabat yang terpadu dalam diri setiap orang akan hak ‑ hak yang sama dan tak teralihkan dari semua anggota keluarga manusia ialah dasar dari kebebasan, keadilan dan perdamaian dunia (Maurice Cranston, 1972 : 127).
UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM , mengartikan hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anuaerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia. UU No.39 Tahun 1999 juga mendefinisikan kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
Pengertian hak asasi manusia menurut UDHR sering dinilai masih pada tahap Generasi I Konsep HAM, yaitu isinya sarat dengan hak‑hak yuridik dan politik. Sedangkan jika memperhatikan pengertian hak asasi manusia menurut UU No. 39 Tahun 1999, tampak mengandung visi filsafati dan visi yuridis konstitusional. Kemudian pengertian hak‑ asasi manusia menurut visi politik dapat diidentikkan dengan pendekatan strutural, karena keduanya lebih menonjolkan pengertian hak asasi manusia dalam kehidupan sehari ‑ hari yang cenderung banyak pelanggaran.

Hak Asasi Manusia Dalam UUD 1945 Pasca Amandemen
Hak asasi manusia macam apa saja yang dikandung dalam UUD 1945 pasca amandemen ? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, diperlukan memahami lebih dahulu mengenai konsep dan teori tentang macam ‑ macam hak asasi manusia, sebagai alat untuk mengidentifikasi hak asasi manusia dalam UUD 1945 pasca amandemen.
Tentang macam ‑ macam, hak asasi manusia ada berbagai pandangan. Thomas Hobbes berpendapat bahwa satu ‑ satunya hak asasi adalah hak hidup. Bagi John Locke dan Liberalisme klasik, hak asasi meliputi hak hidup (the right to life), kemerdekaan (the right to liberty) dan hak milik (the right to property) (Rodee & Anderson, 1989 : 194). Pendapat John Locke ini sangat dipengaruhi oleh gagasan hukum alam (natural law) ketika dalam keadaan alamiah (state of nature), yaitu suatu keadaan di mana belum terdapat kekuasaan dan otorita apa‑apa, semua orang sama sekali bebas dan sama derajatnya.
Dalam UDHR yang memuat 30 pasal, 31 ayat apabila ditelaah lebih lanjut secara garis besar macam ‑ macam hak asasi manusia dapat dikelompokan ke dalam tiga bagian yaitu : (1) hak ‑ hak politik dan yuridik, (2) hak ‑ hak atas martabat dan integritas manusia, dan (31) hak ‑ hak sosial, ekonomi dan budaya (Baut & Harman, 1988 :9).
Perbedaan hak politik dengan hak sipil dapat dikemukakan bahwa hak politik merupakan hak yang didapat oleh seseorang dalam hubungan sebagai seorang anggota di dalam lembaga politik, seperti: hak memilih, hak dipilih, hak mencalonkan diri untuk menduduki jabatan‑jabatan politik, hak memegang jabatan‑jabatan umum dalam negara atau hak yang menjadikan seseorang ikut serta di dalam mengatur kepentingan negara atau pemerintahan (Abdul Karim Zaidan,1983‑19)‑ Dengankata
lain lapangan hak‑hak politik sangat luas sekali, mencakup asas‑asas masyarakat, dasar‑dasar negara, tata hukum, partisipasi rakyat didalamnya, pembagaian kekuasaan dan batas‑batas kewenangan penguasa terhadap warga negaranya. (Subhi Mahmassani,1993:54). Sedangkan yang dimaksud hak‑hak sipil dalam pengertian yang luas, mencakup hak‑hak ekonomi, sosial dan kebudayaan merupakan hak yang dinikmati oleh manusia dalam hubungannya dengan warga negara yang lainnya, dan tidak ada hubungannya dengan penyelengaraan kekuasaan negara, salah satu jabatan dan kegiatannya (Subhi,1993:236).
Dalam Perjanjian tentang, Hak‑hak‑ Sipil dan Politik dan Perjanjian tentang hak‑ hak Sosial, Ekonomi dan Budaya , macam ‑ macam hak asasi manusia dapat di dikemukakan sebagai berikut. Hak‑ ‑ hak‑ sipil dan politik antara lain:
1. hak atas hidup.
2. hak atas kebebasan dan keamanan dirinya.
3. hak atas keamanan di muka badan‑badan peradilan.
4.hak atas kebebasan berpikir, mempunyai keyakinan (conscience), beragama.
5. hak untulk mempunyai pendapat tanpa mengalami gangguan.
6. hak atas kebebasan berkumpul secara damai.
7. hak untuk berserikat.

Hak asasi, manusia menurut Pejanjian tentang Hak‑hak Ekonomi, Sosial dan Budaya mencakup antara lain:
1. hak atas pekerjaan.
2. hak untuk membentuk serikat kerja.
3. hak atas pensiun.
4.hak atas tingkat kehidupan yang layak bagi dirinya serta keluarganya,termasuk makanan, pakaian dan perumahan yang layak.
5. hak atas pendidikan (Miriam Budiaidjo, 1972 : 126‑127).
Pembagian hak asasi manusia yang agak mirip dengan kedua covenant tersebut di atas, adalah yang mengikuti pembedaan sebagai berikut
1. Hak ‑ hak asasi pribadi atau " personal rights" yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak dan sebagainya.
2. Hak ‑ hak asasi ekonomi atau "property rights", yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjualnya serta memanfaatkannya.
3, Hak‑ ‑ hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau yang biasa disebut "rights of legal equality ".
4. Hak ‑ hak asasi politik atau "political rights", yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih dalam pemilihan umum), hak mendirikan partai politik, dan sebagainva.
5. Hak ‑ hak asasi sosial dan kebudayaan atau "social and culture rights misalnya hak untuk memilih pendidikan, mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
6. Hak‑ ‑ hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan atau "procedural rights", misalnya peraturan dalam hal penangkapan, penggeledahan, peradilan, dan sebagainya ( Kansil, 108" 91).

Pendapat lain tentang macam ‑ macam hak asasi manusia dikemukakan Franz Magnis Suseno (1987: 125 ‑ 130) yang mengelompokanva menjadi empat Kelompok yaitu hak asasi negatif atau liberal, hak asasi aktif atau demokratis, hak asasi positif dan hak‑ asasi sosial.

1. Hak Asasi Negatif atau Liberal.
Kelompok hak asasi pertama ini diperjuangkan oleh liberalisme dan pada hakekatnva mau melindungi kehidupan pribadi manusia terhadap campur tangan negara dan kekuatan ‑ kekuatan sosial lain. Hak‑ asasi ini didasarkan pada kebebasan dan hak individu untuk mengurus diri sendiri ‑ dan oleh karena itu juga disebut hak – hak kebebasan (liberal). Sedangkan dikatakan negatif, karena prinsip yang dianutnya bahwa kehidupan saya (pribadi) tidak boleh dicampuri pihak luar. Kehidupan pribadi merupakan otonomi setiap orang, yang harus dihormati. Otonomi ini merupakan kedaulatan asasinya sendiri merupakan dasar segala usaha lain, maka hak asasi negatif ini tetap merupakan inti hak asasi manusia. Macam ‑ macam hak asasi manusia negatif antara lain :
a. hak atas hidup.
b. hak keutuhan jasmani
c. kebebasan bergerak.
d. kebebasan untuk memilih jodoh.
e. perlindungan terhadap hak milik.
f. hak untuk mengurus kerumahtanggaan sendiri.
g. hak untuk memilih pekerjaan dan tempat tinggal.
h. kebebasan beragarna.
i. kebebasan untuk mengikuti suara hati sejauh tidak mengurangi kebebasan serupa orang lain.
j. kebebasan berpikir.
k. kebebasan untuk berkumpul dan berserikat.
l. hak untuk tidak ditahan secara sewenang ‑ wenang.

2. Hak Asasi Aktif atau Demokratis
Dasar hak‑ ini adalah keyakinan akan kedaulatan rakyat yang menuntut agar rakyat memerintah dirinya sendiri dan setiap pemerintah di bawah kekuasaan rakyat. Hak ini disebut aktif karena merupakan hak atas suatu aktivitas manusia untuk ikut menentukan arah perkembangan masyarakat /negaranya. Yang termasuk hak asasi aktif, yaitu:
a. hak untuk memilih wakil dalam badan pembuat undang‑undang
b. hak untuk mengangkat dan mengontrol pemerintah
c. hak untuk menyatakan pendapat
d. hak atas kebebasan pers
e. hak untuk membentuk perkumpulan politik.

3. Hak Asasi Positif
Kalau hak‑hak‑ negatif menghalau campur tangan negara dalam urusan pribadi manusia, maka sebaliknya hak ‑ hak positif justru menuntut prestasi‑prestasi tertentu dari negara. Paham hak asasi positif berdasarkan anggapan bahwa negara bukan tujuan pada dirinya sendiri,melainkan merupakan lembaga yang diciptakan dan dipelihara oleh masyarakat untuk memberikan pelayanan ‑ pelayanan tertentu (pelayanan publik), Oleh karena itu tidak boleh ada anggota masyarakat yang tidak mendapat pelayanan itu hanya karena ia terlalu miskin untuk membayar biayanya. Hak asasi positif antara lain:
a. hak atas perlindungan hukum (misalnya : hak atas perlakuan Yang sama di depan hukum, hak atas keadilan);
b. hak warga masyarakat atas kewarganegaraan.


4. Hak Asasi Sosial
Hak asasi sosial ini merupakan paham tentang kewajiban negara untuk menjamin hasil kerja kaum buruh yang wajar dan merupakan hasil kesadaran kaum buruh melawan kaum burjuasi. Hak asasi sosial mencerminkan kesadaran bahwa setiap anggota masyarakat berhak atas bagian yang adil dari harta benda material dan cultural bangsanya dan atas bagian yang wajar dari hasil nilai ekonomis. Hak ini harus dijamin dengan tindakan negara. Hak‑ asasi sosial antara lain
a. hak atas jaminan sosial
b. hak atas pekerjaan;
c. hak membentuk serikat kerja;
d. hak atas pendidikann;
e. hak ikut serta dalam kehidupan kultural masyarakatnya.

Jaminan hak asasi manusia dalam Undang ‑ undang Dasar 1945 (UUD 1945 sebelum perubahan/amandemen) dipandang oleh Kuntjoro Porboprawto belum disusun secara sistematis. Selain itu, dalam UUD 1945 hanya empat pasal yang memuat ketentuan ‑ ketentuan tentang hak asasi, yakni pasal 27, 28, 29 dan 31. Meskipun dmnikian bukan berarti HAM kurang mendapat perhatian. Jaminan HAM dalam UUD 1945 adalah merupakan Inti‑inti dasar kenegaraan.
Dari keempat pasal tersebut, terdapat lima pokok mengenai hak‑ hak asasi manusia yang terdapat dalam batang tubuh UUD 1945. Pertama, tentang kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan(Pasal 27 ayat 1). Kedua, hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2). Ketiga,kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang – undang (Pasal 28). Keempat, kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk di jamin oleh Negara (Pasal 29 ayat 2). Kelima, hak atas pengajaran (Pasal 3 1 ayat 1).


Sedangkan Pasca amandemen jaminan hak asasi manusia tampak lebih dipertegas (dieksplisitkan) dan lebih terici. Hal ini dapat di lihat dalam UUD 1945 pasca amandemen jaminan hak asasi manusia dibuatkan bab tersendiri yakni Bab X A yang
terdiri atas pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J. Macam ‑ macam hak asasi manusia yang dijamin dalarn UUD 1945 pasca arnandemen yaitu
1. hak hidup (pasal 28A)
2. hak membentuk keluarga (pasal 28B)
3. hak mengembangkan diri (pasal 28C)
4. hak atas hukum, hak bekerja, hak atas pemerintahan, dan hak atas status kewarganegaraan (pasal 28D);
5. hak beragama, hak atas kepercayaan, hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E)
6. hak. untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28F)
7. hak atas perlindungan pribadi dan keluarga (pasal 28G)
8. hak atas kesejahteraan lahir bathin (pasal 28H)
9. jaminan pemenuhan/tidak dapat dikurangi hak asasi manusia dalam keadaan apapun (yaitu hak hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak diakui sebagai pribadi di depan hukum, dan hak tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut);
‑hak bebas dari perlakuan diskriminatif
‑hak atas identitas budaya
‑hak atas masyarakat tradisional
‑kewajiban pemerintah untuk melakukan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia (pasal 281)
10. kewajiban bagi setiap orang untuk menghormati hak asasi orang lain (pasal 28J).



Sikap Positif terhadap Hasil Amandemen 

UUD 1945

  • Sikap Positif terhadap Pelaksanaan UUD 1945 hasil amandemen
    Sebagai warga Negara yang baik adalah memiliki kesetiaan terhadap bangsa dan Negara, yang meliputi kesetiaan terhadap ideologi Negara, kesetiaan terhadap konstitusi, kesetiaan terhadap peraturan perundang-undangan, dan kesetiaan terhadap kebijakan pemerintah. Oleh sebab itu maka setiap warga Negara harus dan wajib untuk memiliki prilaku positif terhadap konstitusi, yang mempunyai makna berprilaku peduli atau memperhatikan konstitusi (UUD), mempelajari isinya, mengkaji maknanya, melaksanakan nilai-nilai yang terjandung didalamnya, mengamalkan dalam kehidupan, dan berani menegakkan jika konstitusi di langgar.

    Adapun contoh sikap positif tersebut antara lain :Berusaha mempelajari isi konstitusi hasil amandeman agar memahami makna konstitusi tersebut.
    Melaksanakan isi konstitusi sesuai dengan profesi masing-masing.
    Membantu pemerintah dalam mensosialisasikan isi konstitusi hasil amandeman kepada warga masyarakat.
    Melaporkan kepada yang berwajib apabila ada pihak-pihak yang melanggar konstitusi.
    Mengawasi para penyelenggara Negara agar melaksaakan tugasnya sesuai konstitusi yang berlaku
    Mempelajarai peraturan perundang-undangan yang berlaku apakah sudah sesuai atau belum dengan konstitusi, jika belum kita usulkan kepada yang berwenang agar ada perubahan.
    Mengamati berbagai kegiatan politik/ partai politik, apakah sudah sesuai dengan amanat konstitusi
    Menanamkan nilai-nilai konstitusi khususnya perjuangan bangsa kepada generasi muda
    Menangkal masuknya ideology asing yang bertentangan dengan konstitusi Indonesia.

    Usaha mengembangkan sikap positif terhadap UUD hasil amandemen antara lain :
    Mensosialisakan isi / muatan konstitusi hasil amandemen melalui kursus, penataran, symposium dan diskusi
    Mengadakan penyuluhan akan arti pentingnya hidup berbangsa dan bernegara
    Pemebentukan peraturan harus sesuai dengan dengan konstitusi
    Sistem politik, ekonomi, social budaya dan pertahanan keamanan ahrus sesuai prinsip yang ada dalam konstitusi
    Mengadakan pengawasan secara ketat terhadap para penyelenggara Negara

    Wujud Partisipasi terhadap pelaksanaan UUD hasil amandemen :
  • Dalam diri Pribadi
    Mengakui dan menghargai hak-hak asasi orang lain
    Mematuhi dan mentaati peraturan yang berlaku
    Tidak main hakim sendiri
    Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
Dalam keluarga
Taat dan patuh terhadap orang tua
Ada keterbukaan terhadap permasalahan yang dihadapi
Memiliki etika terhadap sesama anggota keluarga
Mengembangkan sikap sportif

Dalam Sekolah
Taat dan patuh terhadap tata tertib sekolah
Melaksanakan program kegiatan OSIS dengan baik
Mengembangkan sikap sadar dan rasional
Melaksanakan hasil keputusan bersama
Dalam masyarakat
Menjunjung tinggi norma-norma pergaulan
Mengikuti kegiatan yang ada dalam karang taruna
Menjalin persatuan dan kerukunan warga melalui berbagai kegiatan
Sadar pada ketentuan yang menjadi keputusan bersma
Dalam berbangsa dan bernegara
Sanggup melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen
Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingtan bangsa dan Negara
Sadar akan kedudukanya sebagai warga Negara yang baik
Setia membela Negara sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

 

Menghapus Background dgn Teknik Masking

Masking telah menjadi teknik yang wajib dikuasai bagi anda pencinta manipulasi foto. Beragam karya dibuat menggunakan teknik ini. Masing-masing orangpun punya cara yang berbeda-beda. Melakukan teknik masking sebenarnya tidak begitu sulit, meskipun begitu, teknik masking yang bagus juga tidak bisa dibilang mudah. Misalnya saja melakukan teknik masking pada objek-objek dengan detail yang rumit seperti gelas atau rambut dengan hasil yang rapi dan halus.
Dalam tutorial kali ini saya ingin berbagi cara melakukan teknik masking menggunakan Photoshop. Meskipun tidak bisa dikatakan sempurna, tutorial ini setidaknya memberikan gambaran kepada Anda tentang teknik masking yang banyak digunakan. Setelah memahami tutorial ini, diharapkan kita bisa mengembangkan teknik masking dengan menggunakan objek-objek yang lebih sulit 
Tampilan sebelum dan sesudah Proses Masking
5462211562 f36b81d9bd z Menghapus 
Background dengan Teknik Masking Pada Photoshop




1. Buka foto atau Gambar yang ingin Anda edit. Pada tutorial ini saya menggunakan Male Stock 4 dari katanaz yang bisa anda unduh DISINI
5462211844 65341d47b1 z Menghapus Background dengan 
Teknik Masking Pada Photoshop
2. Double Click layer Background, ubah nama layernya lalu Klik OK
5462212602 b9f48d96c6 Menghapus Background dengan 
Teknik Masking Pada Photoshop
3. Buat layer mask dengan menekan “Add Vector Mask”
5462211368 f46e3cd06e Menghapus Background dengan 
Teknik Masking Pada Photoshop
4. Click “Color Range”
5461609705 eda448ca80 Menghapus Background dengan 
Teknik Masking Pada Photoshop
5. Pastikan opsi “Localized Color Cluster” ; “Invert” ; dan “Selection” tercontreng icon biggrin Menghapus Background dengan Teknik Masking Pada 
Photoshop ( hehe..apa ya namanya )
5462212122 e0c58e40bf Menghapus Background dengan 
Teknik Masking Pada Photoshop
6. Gunakan “Add to Sample”untuk menyempurnakan hasil masking anda. Click OK
5462212238 
23a50f84fe Menghapus Background dengan Teknik Masking Pada Photoshop
7. Tekan “Alt + Mouse Click” pada layer mask untuk mengubah menjadi tampilan masking/hitam putih
5461610851 92a259fac9 z Menghapus Background dengan 
Teknik Masking Pada Photoshop
8. Gunakan “Dodge tool” dengan setting “Highlights” untuk mengisi bagian yang kurang jelas
5461609823 3e1de5b7af Menghapus Background dengan 
Teknik Masking Pada Photoshop
9. Hasil sementara akan terlihat seperti ini
5462212876 
f809cf3c08 Menghapus Background dengan Teknik Masking Pada Photoshop
10. Tambahkan Background berwarna hitam menggunakan “Rectangle Tool”. Jangan lupa untuk menaruhnya dibawah layer image.
5462213234 01413c1827 Menghapus Background dengan 
Teknik Masking Pada Photoshop
11. Hasil sementara menggunakan Background hitam
5461610343 
5804e1d995 b Menghapus Background dengan Teknik Masking Pada Photoshop
12. Bisa dilihat bahwa hasilnya belum sempurna. Belum rapi dan masih meninggalkan warna putih di bagian tepi. Untuk itu kita akan mencoba merapikannya.
5461610617 
e16ab6848e Menghapus Background dengan Teknik Masking Pada Photoshop
13. Sapukan bagian tepi layer mask menggunakan “Blur Tool”. Perlu diingat bahwa yang di-blur adalah bagian tepi Layer Mask , bukan imagenya.
5461609043 c699770ff9 Menghapus Background dengan 
Teknik Masking Pada Photoshop
14. Lakukan proses yang sama pada langkah 13 menggunakan “Burn Tool” dengan setting“Range : Shadows”
5462211952 1b5d07da94 Menghapus Background dengan 
Teknik Masking Pada Photoshop
15. Hasil akhirnya akan terlihat seperti ini :
5462213138 91f5b6bff9 b Menghapus Background dengan 
Teknik Masking Pada Photoshop
16. Uji hasil akhir Masking anda dengan mengunakan warna latar/background yang berbeda-beda

 

Istilah Dalam Video Shooting (Bagian 2)

Berikut ini adalah tulisan kedua tentang istilah-istilah dalam pembuatan film, Video Shooting dan sinematografi :
Acting :
Adegan/lakon yang diperankan oleh pemeran (aktor/aktris/talent) mengikuti skenario yang telah ditetapkan. Akting meliputi bahasa tubuh, ekspresi wajah dan dialog.

Agent (Agent Model) :
Seseorang yang bekerja mewakili kepentingan aktor/aktris dalam berhubungan dengan produser serta orang-orang lain dalam dunia produksi film. Agent ini amat berperan dalam mencarikan job serta membangun karir para artis.

Art Director (Penata Artistik):
Pengarah artistik dari sebuah produksi, bertanggung jawab dalam penyediaan set lokasi shooting serta properti penunjang, sesuai tuntutan cerita dalam skenario.

Audio Mixing :
Proses pengaturan suara dari berbagai macam jenis input, menghasilkan unsur sound yang diperlukan untuk memenuhi tuntutan kebutuhan cerita.


Angle :
Sudut pengambilan gambar, amat berpengaruh dalam penciptaan komunikasi yang diharapkan dari sebuah gambar sebagai bahasa visual. Low Angle yaitu pengambilan gambar dari bawah obyek, lazim digunakan untuk menampilkan keagungan/kewibawaan obyek. High angle ialah pengambilan gambar dari ketinggian, lazim digunakan untuk menampilkan ketidakberdayaan obyek. Close-up (CU) ialah pengambilan jarak dekat dimana obyek tampak dengan jelas (pada manusia, sebatas wajah hingga leher atau dada); Extreme Close Up (ECU) ialah pengambilan yang lebih dekat lagi sehingga layar dipenuhi oleh bagian dari wajah; Medium Shot (MS) ialah pengambilan dari jarak sedang, dimana manusia akan tampil keseluruhan bagian tubuhnya; Long Shot (LS) ialah pengambilan gambar dari jarak jauh dimana obyek akan terlihat bersama dengan lingkungan terdekatnya.

Angle juga berkaitan dengan pergerakan kamera berikut ini : Pan ialah pergerakan kamera secara horisontal ke kiri atau ke kanan; Tilt ialah pergerakan kamera secara vertikal ke atas atau ke bawah; Track/Dolly ialah pergerakan kamera yang sejajar mengikuti pergerakan obyek yang bergerak; Zoom In ialah perbesaran gambar (fungsi pada kamera video), Zoom Out ialah perkecilan gambar (fungsi pada kamera video).

Animator :
Pembuat animasi. Klip animasi biasanya dikerjakan secara khusus oleh seorang animator, lalu diserahkan kepada editor video untuk digabung dengan bagian gambar lainnya.

Audio Effect :
Efek suara. Sejumlah adegan memerlukan efek suara agar meningkatkan kesan visual. Misalnya pada adegan baku hantam dimana tidak terjadi perkelahian sesungguhnya, efek suara dibuat dan ditambahkan pada proses editing video untuk memperkuat kesan telah terjadinya perkelahian sesungguhnya.

Ambience :
Suara natural dari obyek gambar.

Background :
Gambar latar belakang.

Boom :
Mikrofon besar yang dipasang pada tiang portabel yang dipasang pada tempat terdekat yang mungkin, di sekitar pelaku adegan, agar dapat secara optimal menangkap dialog pemeran. Orang yang mengoperasikan boom ini disebut dengan Boom Man.

Breakaway :
Properti sekali pakai, misalnya gelas atau kertas, yang akan menjadi rusak dalam sekali pakai sesuai tuntutan cerita.

Breakdown :
Arti aslinya ialah perincian. Dapat merujuk ke rincian bujet produksi maupun aktualisasi pengeluaran biaya, atau dapat pula berarti rincian perencanaan adegan shooting.

Budget :
Anggaran pengeluaran keseluruhan dari produksi film. Bujet yang biasanya ditentukan sejak awal oleh produser ini akan amat menentukan bagaimana suatu rencana produksi video akan dieksekusi, menyangkut sewa alat, sumberdaya manusia, properti, dan sebagainya.

Blocking :
Area yang masuk dalam cakupan tangkapan kamera video. Para pemeran serta properti harus masuk dalam area blocking ini, dan sebaliknya area ini harus steril dari properti atau kru produksi.

Back Light :
Sumber cahaya utama yang berada di belakang obyek shooting dan menghadap ke kamera. Pada kebanyakan kasus, backlight ini merupakan kesalahan mendasar yang sering dilakukan oleh kameramen amatir sehingga obyek menjadi tak jelas (gelap). Pada kasus khusus, teknik ini digunakan misalnya untuk dengan sengaja menyamarkan identitas obyek.

Bumper :
Klip gambar biasanya berupa animasi yang berperan sebagai pembuka suatu acara televisi. Bumper in digunakan sebagai tanda suatu acara akan dimulai lagi setelah jeda iklan, sedangkan bumper out ialah penanda bahwa acara akan berhenti sejenak untuk jeda iklan.

Camera Department :
Bagian yang bertanggung jawab untuk menyediakan dan merawat semua peralatan kamera yang dibutuhkan untuk memproduksi film, serta proses-proses yang menyertainya.

Cameraman :
Orang yang bertugas mengoperasikan kamera film/video. Pada suatu produksi besar, cameraman ini terbagi menjadi sejumlah peran khusus yaitu Penata Fotografi (yang bertugas mengatur penempatan dan pergerakan kamera serta pencahayaan), Operator kamera yang langsung mengoperasikan kamera, serta sejumlah asisten untuk mengurus hal-hal lain seperti mengatur fokus kamera, dan sebagainya.

Camera Tracks :
Lintasan kamera, suatu alas datar berupa metal atau lembaran kayu tipis yang diletakkan di permukaan lantai sebagai tempat pergerakan kamera (yang dipasang pada sebuah alat beroda tertentu, disebut dolly). Lintasan ini berguna agar dihasilkan gerakan kamera yang lembut. Camera track dapat pula berbentuk lintasan rel panjang, sementara kamera terpasang pada suatu kamera dolly.

Casting :
Proses pencarian orang yang tepat untuk memerankan tokoh tertentu dalam cerita. Casting ini dipimpin oleh seorang juru casting atau casting director yang amat memahami karakter yang dibutuhkan oleh cerita. Rencana casting ini telah diumumkan sebelumnya kepada publik atau agent sehingga para artis/aktor dapat mempelajari skenario lalu mempersiapkan adegan yang akan ditampilkan sebagai unjuk kebolehan.

Clapper Boards :
Sepasang papan berengsel yang diketukkan sebagai tanda dimulainya shooting. Papan ini berisi sejumlah informasi antara lain titel produksi, nomor adegan (scene), produser, dan tanggal shooting adegan. Informasi pada papan ini dicatat oleh pencatat adegan yang kemudian akan memberi catatan tambahan tentang keberhasilan adegan yang di-shooting. Informasi ini juga terrekam oleh kamera video, yang kelak akan memudahkan proses editing video untuk memilih potongan gambar mana yang akan dipakai dan dirangkai dengan gambar lainnya.

Commercial :
Iklan. Video singkat yang umumnya berdurasi 60, 30, atau 15 detik yang dibuat khusus untuk mempromosikan suatu produk.

Costume Designer :
Orang yang merancang pakaian/kostum yang akan dipakai oleh para pemeran film.

Cue :
Tanda bagi aktor/aktris dalam film untuk memunculkan bagiannya dalam dialog atau tindakan. Isyarat ini dapat berupa tindakan aktor/aktris lainnya, bagian akhir dari sebuah dialog, tanda dari sutradara atau isyarat cahaya.

Cue Light :
Bola lampu kecil yang dapat dinyalakan atau dimatikan oleh sutradara atau asisten sutradara untuk memberi isyarat kepada para pemeran. Lampu ini diletakkan diluar jangkauan pandang kamera tetapi dalam jangkauan pandang pemeran.

Cut and Hold :
Perintah dari sutadara agar adegan diberhentikan namun para pemeran tetap berada dalam posisinya. Pada kasus ini, sutradara mungkin ingin memeriksa pencahayaan, posisi, atau adegan lain yang berkaitan.

Cut to Cut :
Peralihan gambar dari adegan satu ke adegan lainnya secara langsung tanpa pemakaian transisi.

Credit Title :
Penampilan nama-nama kru produksi serta para pendukung acara.

Chroma Key :
Sebuah teknik efek visual dimana adegan shooting dilakukan dengan latar belakang layar berwarna tertentu (biasanya hijau atau biru). Pada proses editing, warna layar yang digunakan ini menjadi key untuk dihilangkan (dijadikan transparan) untuk diisi dengan gambar background yang telah disiapkan untuk tujuan itu.

 

Teknik Kamera Video dan Pengambilan Gambar (2)



Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan berkaitan dengan perangkat kamera. Sebelum melakukan shooting ada baiknya jika seorang juru kamera persiapan-persiapan sebagai berikut:
  • ·Penguasaan terhadap perangkat kamera yang akan digunakan. Sebaiknya mengikuti aturan penggunaan yang tertulis pada manual book. Pahami kelebihan dan kekurangannya.
  • Setelah paham dengan seluk beluk kamera, pahami juga adegan apa dan teknik yang bagaimana yang diinginkan.
  • Membuat breakdown peralatan yang akan digunakan seperti baterai, mikrofon, kabel extension, dll.
  • Pastikan baterai dalam kondisi prima dan penuh, dan semua fasilitas di kamera berjalan dengan baik.
  •  



Dalam kegiatan produksi video/ film, terdapat banyak jenis kamera yang digunakan. Pembagian jenis kamera video/ film dibedakan atas media yang digunakan untuk menyimpan data (gambar & suara) yang telah diambil.

Seperti halnya pada fotografi, gambar yang telah diambil disimpan pada gulungan film. Namun pada kamera jenis ini, disamping gulungan film juga terdapat pita magnetik untuk menyimpan data suara. Dalam 1 detik pengambilan gambar, dibutuhkan sekitar 30 frame film. Adapun jenis film yang digunakan adalah film positif (slide), dimana untuk melihat isinya harus dicuci terlebih dulu di laboratorium film dan diproyeksikan dengan menggunakan proyektor khusus.

Kamera jenis ini menyimpan data gambar dan suara pada pita magnetik. Secara umum terdapat 2 jenis kamera :
Analog (AV)
Data yang disimpan sebagai pancaran berbagai kuat sinyal (gelombang) pada pita kamera perekam. Macam kamera jenis ini antara lain VHS, S – VHS, 8mm, dan Hi – 8.
Digital (DV)
Kamera perekam video digital menyimpan data dalam format kode biner bit per bit yang terdiri atas rangkaian 1 (on) dan 0 (off). Jenis kamera ini antara lain mini DV, dan Digital 8.

teknik-peng_gambar-1

Secara umum bagian-bagian kamera video terdiri atas :
1. Baterai untuk catu daya
2. Tempat kaset
3. Tombol Zoom
4. Tombol Recorder
5. Port Output video / audio (bisa berupa analog ataupun digital)
6. Cincin Fokus
7. Jendela preview (View Fender)
8. Mikrofon
9. Tombol kontrol cahaya
10. Tombol Player (untuk memainkan kembali video).
11. Terminal DC Input.
Selain itu juga banyak terdapat fasilitas–fasilitas tambahan yang berbeda antara kamera satu dengan kamera lainnya. Fasilitas itu antara lain lampu infra merah untuk pengambilan gambar pada tempat yang gelap, edit teks langsung dari kamera, efek-efek video lain, slow motion dan masih banyak lagi.

Pengambilan gambar terhadap suatu objek dapat dilakukan dengan lima cara:
· Bird Eye View
Teknik pengambilan gambar yang dilakukan dengan ketinggian kamera berada di atas ketinggian objek. Hasilnya akan terlihat lingkungan yang luas dan benda-benda lain tampak kecil dan berserakan.
· High Angle
Sudut pengambilan dari atas objek sehingga mengesankan objek jadi terlihat kecil. Teknik ini memiliki kesan dramatis yaitu nilai “kerdil”.
· Low Angle
Sudut pengambilan dari arah bawah objek sehingga mengesankan objek jadi terlihat besar. Teknik ini memiliki kesan dramatis yaitu nilai agung/ prominance, berwibawa, kuat, dominan.
· Eye Level
Sudut pengambilan gambar sejajar dengan objek. Hasilnya memperlihatkan tangkapan pandangan mata seseorang. Teknik ini tidak memiliki kesan dramatis melainkan kesan wajar.
· Frog Eye
Sudut pengambilan gambar dengan ketinggian kamera sejajar dengan alas/dasar kedudukan objek atau lebih rendah. Hasilnya akan tampak seolah-olah mata penonton mewakili mata katak.

Ukuran gambar biasanya dikaitkan dengan tujuan pengambilan gambar, tingkat emosi, situasi dan kodisi objek. Terdapat bermacam-macam istilah antara lain:
· Extreme Close Up (ECU/XCU) : pengambilan gambar yang terlihat sangat detail seperti hidung pemain atau bibir atau ujung tumit dari sepatu.
· Big Close Up (BCU) : pengambilan gambar dari sebatas kepala hingga dagu.
· Close Up (CU) : gambar diambil dari jarak dekat, hanya sebagian dari objek yang terlihat seperti hanya mukanya saja atau sepasang kaki yang bersepatu baru
· Medium Close Up : (MCU) hampir sama dengan MS, jika objeknya orang dan diambil dari dada keatas.
· Medium Shot (MS) : pengambilan dari jarak sedang, jika objeknya orang maka yang terlihat hanya separuh badannya saja (dari perut/pinggang keatas).
· Knee Shot (KS) : pengambilan gambar objek dari kepala hingga lutut.
· Full Shot (FS) : pengambilan gambar objek secara penuh dari kepala sampai kaki.
· Long Shot (LS) : pengambilan secara keseluruhan. Gambar diambil dari jarak jauh, seluruh objek terkena hingga latar belakang objek.
· Medium Long Shot (MLS) : gambar diambil dari jarak yang wajar, sehingga jika misalnya terdapat 3 objek maka seluruhnya akan terlihat. Bila objeknya satu orang maka tampak dari kepala sampai lutut.
· Extreme Long Shot (XLS): gambar diambil dari jarak sangat jauh, yang ditonjolkan bukan objek lagi tetapi latar belakangnya. Dengan demikian dapat diketahui posisi objek tersebut terhadap lingkungannya.
· One Shot (1S) : Pengambilan gambar satu objek.
· Two Shot (2S) : pengambilan gambar dua orang.
· Three Shot (3S) : pengambilan gambar tiga orang.
· Group Shot (GS): pengambilan gambar sekelompok orang.

Gerakan kamera akan menghasilkan gambar yang berbeda. Oleh karenanya maka dibedakan dengan istilah-istilah sebagai berikut:
· Zoom In/ Zoom Out : kamera bergerak menjauh dan mendekati objek dengan menggunakan tombol zooming yang ada di kamera.
· Panning : gerakan kamera menoleh ke kiri dan ke kanan dari atas tripod.
· Tilting : gerakan kamera ke atas dan ke bawah. Tilt Up jika kamera mendongak dan tilt down jika kamera mengangguk.
· Dolly : kedudukan kamera di tripod dan di atas landasan rodanya. Dolly In jika bergerak maju dan Dolly Out jika bergerak menjauh.
· Follow : gerakan kamera mengikuti objek yang bergerak.
· Crane shot : gerakan kamera yang dipasang di atas roda crane.
· Fading : pergantian gambar secara perlahan. Fade in jika gambar muncul dan fade out jika gambar menghilang serta cross fade jika gambar 1 dan 2 saling menggantikan secara bersamaan.
· Framing : objek berada dalam framing Shot. Frame In jika memasuki bingkai dan frame out jika keluar bingkai.

Teknik pengambilan gambar tanpa menggerakkan kamera, jadi cukup objek yang bergerak.
· Objek bergerak sejajar dengan kamera.
· Walk In : Objek bergerak mendekati kamera.
· Walk Away : Objek bergerak menjauhi kamera.

Teknik ini dikatakan lain karena tidak hanya mengandalkan sudut pengambilan, ukuran gambar, gerakan kamera dan objek tetapi juga unsur- unsur lain seperti cahaya, properti dan lingkungan. Rata-rata pengambilan gambar dengan menggunakan teknik-teknik ini menghasilkan kesan lebih dramatik.
· Backlight Shot: teknik pengambilan gambar terhadap objek dengan pencahayaan dari belakang.
· Reflection Shot: teknik pengambilan yang tidak diarahkan langsung ke objeknya tetapi dari cermin/air yang dapat memantulkan bayangan objek.
· Door Frame Shot: gambar diambil dari luar pintu sedangkan adegan ada di dalam ruangan.
· Artificial Framing Shot: benda misalnya daun atau ranting diletakkan di depan kamera sehingga seolah-olah objek diambil dari balik ranting tersebut.
· Jaws Shot: kamera menyorot objek yang seolah-olah kaget melihat kamera.
· Framing with Background: objek tetap fokus di depan namun latar belakang dimunculkan sehingga ada kesan indah.
· The Secret of Foreground Framing Shot: pengambilan objek yang berada di depan sampai latar belakang sehingga menjadi perpaduan adegan.
· Tripod Transition: posisi kamera berada diatas tripod dan beralih dari objek satu ke objek lain secara cepat.
· Artificial Hairlight: rambut objek diberi efek cahaya buatan sehingga bersinar dan lebih dramatik.
· Fast Road Effect: teknik yang diambil dari dalam mobil yang sedang melaju kencang.
· Walking Shot: teknik ini mengambil gambar pada objek yang sedang berjalan. Biasanya digunakan untuk menunjukkan orang yang sedang berjalan terburu-buru atau dikejar sesuatu.
· Over Shoulder : pengambilan gambar dari belakang objek, biasanya objek tersebut hanya terlihat kepala atau bahunya saja. Pengambilan ini untuk memperlihatkan bahwa objek sedang melihat sesuatu atau bisa juga objek sedang bercakap-cakap.
· Profil Shot : jika dua orang sedang berdialog, tetapi pengambilan gambarnya dari samping, kamera satu memperlihatkan orang pertama dan kamera dua memperlihatkan orang kedua.

Sumber : http://thinktep.wordpress.com

 

Hal Penting untuk Pengambilan Gambar (Cameramen)

 
1. Gambar goyang

Gambar yang goyang umumnya tidak dikehendaki dan bisa memusingkan pemirsa, gambar semacam ini dihasilkan dari shooting video dengan pegangan tangan pada kamera (grip) yang salah dan belum bagusnya pengaturan nafas.


Solusi nya adalah : gunakan triphod yang kokoh saat shooting video, pelajari cara penyetelan triphod termasuk rodanya jika perlu agar Anda tetap bisa bergerak dinamis mengikuti keperluan pengambilan gambar, jika Anda memegang kamera dengan tangan maka ikuti tips berikut ini : sandarkan tubuh pada sesuatu yang kokoh, rapatkan pegangan kamera ketubuh lalu atur nafas dengan baik, lebih baik lagi jika menyandarkan kamera pada sesuatu yang kokoh misalnya meja.



2. Terlalu banyak zoom

Gambar zoom tidak baik karena detil obyek sulit tertangkap, fokus menjadi sulit disesuaikan (entah manual atau auto fokus) dan gambar menjadi mudah goyang. Padahal sebailknya, gambar close-up yang diambil dari dekat akan memiliki daya tarik yang kuat pada shooting video yang dihasilkan. Kebanyakan kameramen amatir menggunakan fasilitas zoom karena alasan berikut : senang memainkan fitur unik ini, ketinggalan obyek, yaitu obyek shooting yang dianggap penting berada jauh dari posisi kameramen, malu atau malas mendekati obyek, misalnya ada wanita cantik peserta acara yang bagus untuk di-shooting namun kameramen merasa malu untuk mengambil shooting dari dekat untuk mengambil gambar close-up, berdalih mengambil candid camera.



Sebaik nya pikirkan matang-matang obyek yang hendak di-shooting (sekali lagi, idealnya telah dirumuskan dalam suatu skenario) dalam peliputan suatu acara, mintalah lebih dulu jadwal acara lantas dipelajari, sambil terus berkonsultasi dengan panitia acara, harus melatih kepercayaan diri untuk biasa tampil hilir mudik di muka umum, demi mendapatkan angle yang baik, untuk kebanyakan kasus, dapat dipikirkan alternatif yang lebih baik daripada mendapatkan gambar candid camera yang buruk karena diambil dengan zoom.
3. Terlalu banyak pan
Pan ialah pergerakan kamera horisontal ke kiri atau ke kanan yang dilakukan seorang kameramen ketika hendak mengambil gambar keadaan sekeliling. Berbeda dengan pan lembut yang dapat menambah dinamis gambar, pan yang cepat akan memusingkan pemirsa, juga gambar yang dihasilkan kurang tajam (karena kamera bingung dengan penyesuaian fokus). Kebanyakan kameramen amatir sering menggunakan pan yang berlebihan karena : ingin menyampaikan selengkap mungkin informasi melalui gambarnya, tanpa didahului perencanaan pengambilan gambar, tapi ia justru bingung gambar apa yang hendak diambil dengan kamera videonya. Solusi nya iyalah : biasakan menulis rencana shooting sambil memaknai apa yang hendak disampaikan dengan obyek/kegiatan yang akan di-shooting tersebut. sesuai dengan rencana shooting, persiapkan diri dengan baik untuk bertugas di tempat shooting, jika mungkin pelajari lebih dulu angle-angle yang baik dan mungkin untuk di ambil.
4. Gambar tidak fokus (blur)
Kameramen amatir diasumsikan menggunakan kamera dengan setting auto fokus, namun seringkali ada saat-saat hasil shooting video gagal untuk fokus. Ini sering disebabkan pergerakan kamera (pan) yang terlalu cepat, padahal fitur auto fokus kamera kadang membutuhkan waktu sepersekian detik untuk mengenali fokus obyek. Sebab lainnya yaitu jarak pengambilan gambar yang jauh (long shot) sehingga banyak obyek yang ada di frame yang berada pada jarak yang berbeda-beda sehingga kamera kesulitan menentukan fokus. Solusi nya adalah : kurangi pan, biasakan untuk mendekati obyek sebelum mengambil gambarnya, sehingga bisa mendapatkan gambar close-up atau setidaknya medium-shot, yang dapat menghasilkan detil obyek yang lebih baik.
5. Salah pencahayaan
Kemampuan seorang kameramen menggunakan cahaya baik alam maupun buatan akan merupakan penentu keunggulannya. Kameramen amatir (dengan asumsi menggunakan kamera video auto) biasanya sering salah pada backlight, yaitu pengambilan gambar pada angle yang melawan sumber cahaya, kontras terlalu tinggi, misalnya di ruang terbuka mengambil gambar orang yang berkulit gelap dengan background langit putih. Solusi nya iyalah : jika backlight tak terhindarkan (tak ada pilihan angle yang lain) maka jangan lupa untuk meng'aktifkan fitur backlight pada kamera video, pengambilan angle yang dekat (medium-shoot, close-up bahkan extreme close-up) dapat mengurangi kontras warna yang tertangkan oleh lensa kamera video.
6. Framing
Kebanyakan kameramen amatir selalu menempatkan obyeknya di tengah frame kamera. Padahal idealnya, framing ini mengikuti Kaidah Sepertiga Rules of Third sebagaimana yang juga dikenal dalam dunia fotografi, kaidah ini menyebutkan bahwa jika layar kamera dibagi tiga (baik secara vertikal maupun horisontal), maka obyek harus berada di garis-garis pertemuannya (jadi bukan di tengah, tapi menyamping), jika demikian maka ada ruang obyek dan ruang kosong, ruang kosong ini bisa diisi dengan background penunjang yang menarik. Untuk framing adegan wawancara atau pun monolog dimana pada layar tampil seorang yang berbicara di depan kamera serong ke samping, maka arah serong-nya ialah menghadap ke bidang kosong tersebut.
7. Sudut pengambilan gambar (angle)
Kebanyakan kameramen amatir juga sering mengambil gambar terlalu jauh, yaitu Medium Shot (MS) atau bahkan Long Shot (LS), padahal pada angle kamera ini detil obyek tidak tertangkap jelas. Pada sejumlah produk home video seperti wedding video, video liputan acara, video ulang tahun dan lain-lain, potensi daya tarik terbesar ialah emosi/ekspresi manusia yang terpancar dari wajah-wajah para pelaku peristiwa, karena itu disarankan untuk banyak melakukan eksperimen soal angle kamera, terutama memberanikan diri untuk mengambil angle Close Up dan Extreme Close Up.

Sumber : http://azie-zp.blogspot.com/

 

Merekam Video agar Enak Ditonton

Apa yang bisa kita lakukan dengan sebuah kamera video dalam genggaman? Umumnya, hanya ada 2 hal mengapa kita membutuhkan dan menggunakan kamera video. Pertama, mengabadikan sesuatu. Dan yang kedua, menciptakan sesuatu. Lalu, apa yang bisa diabadikan dan apa yang bisa diciptakan? Peluang dan kesempatan untuk ini hampir-hampir tanpa batas. Yang membatasi hanyalah kebutuhan, kreatifitas dan kesenggangan.

Dengan kamera video, kita bisa merekam dan mengabadikan beragam peristiwa dan adegan dalam kehidupan sehari-hari yang terjadi dan berlangsung di sekitar kita. Tidak harus peristiwa yang sangat penting atau menarik. Mengabadikan berarti menyimpan sesuatu pada saat ini, untuk dipergunakan atau dinikmati pada suatu saat nanti. Entah esok hari, lusa, atau puluhan tahun lagi. Peristiwa dan adegan biasa-biasa saja yang terjadi pada hari ini, mungkin akan menjadi sangat penting dan menarik pada suatu saat nanti.

Dengan kamera video, kita juga bisa menciptakan beragam karya videografi untuk mengekspresikan kreatifitas, perasaan dan beragam gagasan, serta menciptakan beragam media komunikasi yang akan membantu beragam tujuan kita pada berinteraksi dengan orang lain. Dari sebuah karya dan program videografi yang kreatif dan komunikatif, kita bisa bercerita, berbagi informasi, menghibur, menularkan pengetahuan, bahkan mempengaruhi orang lain.

Masalahnya adalah bagaimana menciptakan karya dan program videografi atau minimal rekaman video yang sempurna dan layak ditonton ? Apapun jenis kamera yang Anda pergunakan, langkah dan tahapan-tahapan berikut ini akan membantu menyempurnakan dan memperbaiki hasil rekaman video Anda, sekaligus meningkatkan pemahaman serta ketrampilan dalam menggunakan teknologi dan media videografi secara kreatif dan komunikatif dan bercitarasa profesional.

Level 1 : Kenali dan Pahami Kamera Video Anda.
Tentu Anda tidak akan mampu menciptakan rekaman apapun, jika tidak mengenal dan memahami cara kerja piranti yang Anda gunakan. Cara menguasai pengoperasian kamera bisa dikatakan sangat mudah. Setiap kamera video di masa kini sudah diciptakan sedemikian rupa otomatisnya, hingga seorang anak TK-pun bisa segera memahami dan melakukannya dalam hitungan menit.

Perlu dicatat, meski kamera setiap jenis kamera dilengkapi dengan berbagai fasilitas, namun tidak semua fasilitas yang ada harus digunakan. Letak tombol dan menu untuk setiap jenis kamera mungkin berbeda, tetapi pada umumnya fungsi sama.

Level 2 : Rekaman Video yang Layak Dilihat dan Disimpan
Rekaman video dikatakan layak untuk dilihat dan disimpan jika memenuhi 4 syarat : cukup pencahayaan, fokus, stabil dan cukup durasi. Syarat-syarat ini hanya bisa diabaikan jika rekaman video tersebut memiliki nilai tertentu (penting dan/atau menarik) atau mengabadikan peristiwa atau adegan yang istimewa dalam kondisi darurat. Jika tidak terlalu istimewa, maka rekaman video yang tidak memenuhi syarat tersebut bisa dikatakan tidak layak dilihat atau disimpan.

Level 3 : Rekaman Video yang Layak Dinikmati
Sebagaimana fotografi, dunia videografi juga memiliki kaidah-kaidah baku yang berkaitan dengan komposisi dan penataan subyek dalam bingkai gambar (frame). Kaidah-kaidah ini menjadi semacam gramatika tersendiri dalam komunikasi antara videografer dengan penonton karya-karyanya. Dalam proses produksi, kaidah-kaidah ini juga menjadi acuan kesepahaman antara seorang produser, sutradara, penulis naskah, kameraman, dll. Sebuah rekaman video dikatakan layak untuk dinikmati jika disajikan dengan mengikuti kaidah-kaidah baku dalam dunia videografi, yang secara umum tidak berbeda jauh dengan yang berlaku dalam dunia fotografi.

  • Balance, Framing, Compositions : Horizontal Lines, Vertical Lines, Thirds Ratio, Diagonal Lines, Triangle, Perspective, Looking Room, Walking Room, Head Room, Golden Mean, Background, Foreground.
  • Frame Cutting Points : Extreme Close Up, Big Close Up, Close Up, Medium Close Up, Medium Shot, Medium Long Song, Long Shot, Extreme Long Shot.
  • Other Types Of Shot : 2 Shot, 3 Shot, Group Shot, Over Shoulder Shot, Establishing Shot.
  • Camera Movement : Panning (Left, Right, Up, Down), Tracking (In, Out, Follow, Revolve), Truck (Left, Right), Zooming (In, Out)
  • Camera Angle # 1 : Normal Angle, Low Angle, High Angle
  • Camera Angle # 2 : Objective Camera, Subjective Camera
  • Shot By Camera Positions : Face Shot, ¾ Shot, Profile Shot, Over Shoulder Shot
  • Shooting Rules : Jump Cut, Crossing The Line, Continuity
Level 4 : Rekaman Video yang Selesai dan Layak Tonton
Bertumpuk-tumpuk kaset video, berjam-jam durasi rekaman video, biasanya hanya tersimpan dalam almari dan lambat namun pasti berubah menjadi sampah. Rekaman video mentah (stock shot atau master shot) seperti ini tidak menarik untuk dinikmati, karena siapapun cenderung malas untuk menikmatinya (termasuk kameramannya sendiri).

Rekaman video yang layak untuk ditonton adalah rekaman video yang selesai dan tersaji dalam wujud karya videografi yang siap dipertontonkan. Ditonton, adalah hakekat penciptakan sebuah karya atau program videografi. Tidak berbeda dengan seorang pelukis yang telah membingkai lukisannya dan memajang di dinding atau panel galeri. Tak beda juga dengan seseorang yang menyanyi di depan orang lain atau di panggung, bukan lagi di kamar mandi.

Sebagai sebuah pertunjukan, karya videografi yang siap dipertontonkan disajikan dengan kaidah logis sebuah proses penyajian. Ada awalan atau pembuka, dilanjutkan dengan isi atau materi inti dan diakhiri dengan sajian penutup. Rangkaian ini secara keseluruhan memberi informasi kepada penonton tentang apa yang sedang ditontonnya.

Dalam format sajian yang paling sederhana, sebuah judul di bagian depan, rangkaian gambar yang tersusun pada batang tubuhnya dan credit title yang muncul pada bagian akhir, sudah bisa memberikan status selesai dan siap tonton pada sebuah rekaman video. Selebihnya adalah masalah kreatifitas sesuai dengan kebutuhan dan tujuan produksi karya videografi tersebut.

Sebuah karya videografi yang selesai dan siap ditonton umumnya melewati tahap-tahap berikut ini:

  • Pra Produksi : Proses perencanaan dan persiapan produksi sesuai dengan kebutuhan, tujuan dan khalayak sasaran yang dituju. Meliputi persiapan fasilitas dan teknik produksi, mekanisme operasional dan desain kreatif ( riset, penulisan outline, skenario, storyboard, dsb.).
  • Produksi : Proses pengambilan gambar di lapangan (shooting).
  • Pasca Produksi : Proses penyuntingan di ruang editing, memadukan hasil rekaman video dengan berbagai elemen audio visual lainnya.
  • Presentasi : Menyajikan hasil penyuntingan (editing) dalam format siap tonton (kaset, VCD, DVD, dsb.)
  • Distribusi : Penyebarluasan karya videografi (screening, penjualan, broadcasting, webcasting, dsb.).

Sumber : http://azie-zp.blogspot.com