Sikap Positif terhadap Hasil Amandemen
UUD 1945
- Sikap Positif terhadap Pelaksanaan UUD 1945 hasil amandemen
Sebagai warga Negara yang baik adalah memiliki kesetiaan terhadap bangsa dan Negara, yang meliputi kesetiaan terhadap ideologi Negara, kesetiaan terhadap konstitusi, kesetiaan terhadap peraturan perundang-undangan, dan kesetiaan terhadap kebijakan pemerintah. Oleh sebab itu maka setiap warga Negara harus dan wajib untuk memiliki prilaku positif terhadap konstitusi, yang mempunyai makna berprilaku peduli atau memperhatikan konstitusi (UUD), mempelajari isinya, mengkaji maknanya, melaksanakan nilai-nilai yang terjandung didalamnya, mengamalkan dalam kehidupan, dan berani menegakkan jika konstitusi di langgar.
Adapun contoh sikap positif tersebut antara lain :Berusaha mempelajari isi konstitusi hasil amandeman agar memahami makna konstitusi tersebut.
Melaksanakan isi konstitusi sesuai dengan profesi masing-masing.
Membantu pemerintah dalam mensosialisasikan isi konstitusi hasil amandeman kepada warga masyarakat.
Melaporkan kepada yang berwajib apabila ada pihak-pihak yang melanggar konstitusi.
Mengawasi para penyelenggara Negara agar melaksaakan tugasnya sesuai konstitusi yang berlaku
Mempelajarai peraturan perundang-undangan yang berlaku apakah sudah sesuai atau belum dengan konstitusi, jika belum kita usulkan kepada yang berwenang agar ada perubahan.
Mengamati berbagai kegiatan politik/ partai politik, apakah sudah sesuai dengan amanat konstitusi
Menanamkan nilai-nilai konstitusi khususnya perjuangan bangsa kepada generasi muda
Menangkal masuknya ideology asing yang bertentangan dengan konstitusi Indonesia.
Usaha mengembangkan sikap positif terhadap UUD hasil amandemen antara lain :
Mensosialisakan isi / muatan konstitusi hasil amandemen melalui kursus, penataran, symposium dan diskusi
Mengadakan penyuluhan akan arti pentingnya hidup berbangsa dan bernegara
Pemebentukan peraturan harus sesuai dengan dengan konstitusi
Sistem politik, ekonomi, social budaya dan pertahanan keamanan ahrus sesuai prinsip yang ada dalam konstitusi
Mengadakan pengawasan secara ketat terhadap para penyelenggara Negara
Wujud Partisipasi terhadap pelaksanaan UUD hasil amandemen : - Dalam diri Pribadi
Mengakui dan menghargai hak-hak asasi orang lain
Mematuhi dan mentaati peraturan yang berlaku
Tidak main hakim sendiri
Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
Taat dan patuh terhadap orang tua
Ada keterbukaan terhadap permasalahan yang dihadapi
Memiliki etika terhadap sesama anggota keluarga
Mengembangkan sikap sportif
Dalam Sekolah
Taat dan patuh terhadap tata tertib sekolah
Melaksanakan program kegiatan OSIS dengan baik
Mengembangkan sikap sadar dan rasional
Melaksanakan hasil keputusan bersama
Dalam masyarakat
Menjunjung tinggi norma-norma pergaulan
Mengikuti kegiatan yang ada dalam karang taruna
Menjalin persatuan dan kerukunan warga melalui berbagai kegiatan
Sadar pada ketentuan yang menjadi keputusan bersma
Dalam berbangsa dan bernegara
Sanggup melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen
Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingtan bangsa dan Negara
Sadar akan kedudukanya sebagai warga Negara yang baik
Setia membela Negara sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
0 komentar:
Posting Komentar